• SMK MUHAMMADIYAH 1 PURBALINGGA
  • Islami, Unggul dan Berkemajuan

KURIKULUM

SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 pada tanggal  28 Juni 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37/D/DM/2021 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29/D/DM/2021 Tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap II. Mulai Tahun Pelajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia sehingga pada Tahun Pelajaran 2021/2022, SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga memberlakukan 2 kurikulum yakni Kurikulum SMK Pusat Keunggulan (Kurikulum Paradiga Baru) untuk kelas X dan KTSP 2013 Spektrum 2018 untuk kelas XI dan XII.

Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga pada Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17/M/2021 Tentang Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dengan Spektrum Keahlian SMK  Tahun 2021 (Kurikulum Opeasional). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005 yang direvisi I dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan revisi II dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, sebagaimana yang ditetapkan dalam lampiran I Standar Kompetensi Lulusan, Lampiran II Standar Isi, Lampiran III Standar Proses Pembelajaran, dan Lampiran IV Standar Penilaian Pendidikan, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah serta peraturan-peraturan pendukung lainnya yang relevan. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum mata pelajaran Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah. Surat Keputusan Majlis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 98/KEP/I.4/F/2017 tentang Kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (ISMUBA).


 

Bagikan ke :
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PUBLIKASI

.

22/11/2023 07:14 - Oleh Administrator - Dilihat 293 kali
Tracer Study

Tracer Study SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga   Ayo, Sukseskan Tracer Study Vokasi 2023 ARAHAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI Tracer study merupakan bagian penting dalam proses

07/11/2023 23:24 - Oleh Administrator - Dilihat 502 kali
SARPRAS

TANGGUNG JAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Sarana Prasarana Sekolah dan K7 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Keamanan,

27/10/2021 13:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1641 kali
HUMAS

TANGGUNGJAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah atas terwujudnya kerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait. WEWENANG : Menyusun program dan melakukan kegiatan promosi, komunika

27/10/2021 13:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1481 kali
KESISWAAN

TANGGUNG JAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan PPDB dan kegiatan Bidang kesiswaan. Bertanggungjawab kepada Kepala sekolah dan membina, memberdayakan dan

27/10/2021 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 1851 kali