TEKNIK OTOMOTIF - Teknik Sepeda Motor (TSM)
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) merupakan kompetensi keahlian yang membekali peserta didik dengan keterampilan pelayanan jasa mekanik kendaraan sepeda motor roda dua. Lulusan kompetensi keahlian ini memeliki kemampuan memberikan jasa pelayanan pemeliharaan dan perbaikan di bidang perbengkelan sepeda motor, mampu mengidentifikasi jenis kerusakan dari seluruh sistem otomotif sepeda motor beserta komponen-komponennya, dan mampu membongkar, memperbaiki dan mengganti seluruh sistem otomotif sepeda motor berikut komponennya, dan berwirausaha.
MITRA DUDIKA
Tujuan Program Keahlian Teknik Otomotif, Konsentrasi Keahlian Teknik Sepeda Motor :
- Menghasilkan lulusan yang profesional, peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya bidang otomotif.
- Mampu berkompetisi di tingkat nasional dan regional, serta memanfaatkan ilmu yang telah didapat.
- Meningkatkan daya saing tamatan, baik lokal maupun nasional.
- Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Bagikan ke :
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Tracer Study
Tracer Study SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga https://tracervokasi.kemdikbud.go.id/ *Hanya untuk lulusan tahun 2023 Ayo, Sukseskan Tracer Study Vokasi 2024 ARAHAN DIREKTUR JENDERAL
SARPRAS
TANGGUNG JAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Sarana Prasarana Sekolah dan K7 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan, Keamanan,
HUMAS
TANGGUNGJAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah atas terwujudnya kerjasama dengan DU/DI dan instansi terkait. WEWENANG : Menyusun program dan melakukan kegiatan promosi, komunika
KESISWAAN
TANGGUNG JAWAB : Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan PPDB dan kegiatan Bidang kesiswaan. Bertanggungjawab kepada Kepala sekolah dan membina, memberdayakan dan
KURIKULUM
SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 pada tanggal 28 Juni 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementeria